Sikap netral TNI juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana netralitas TNI dan Polri diatur dalam Pasal 200 dan Pasal 280 Ayat 3 yang pada pokoknya adalah melarang anggota TNI dan Polri untuk menggunakan hak memilih dan mengikuti kampanye politik.
Dari aturan perundang-undangan di atas, maka netralitas TNI tersebut diimplementasikan kepada seluruh jajaran TNI sampai dengan tingkat prajurit di satuan-satuan terkecil TNI berupa penerbitan regulasi internal tentang netralitas TNI dalam bentuk peraturan Panglima TNI dan sosialisasi regulasi internal TNI yang dilaksanakan secara terus-menerus.
Baca Juga:
Prajurit TNI Kodim 0101/KBA Bersama Polri dan Masyarakat Bersihkan Sungai Banda Aceh
"Secara jelas TNI pun telah menggelar beberapa spanduk netralitas TNI agar para parjurit TNI tidak memihak dan tidak memberikan dukungan kepada partai politik manapun; tidak memberikan fasilitas tempat / sarana dan prasarana milik TNI; dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih (untuk keluarga); tidak memberikan tanggapan, komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick qount; menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung," kata Kasum TNI.
Kasum TNI menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran terkait dengan perintah dan larangan netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada akan diproses dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum pidana dan/atau hukum disiplin militer, serta sanksi administrasi.
Ada tiga sanksi hukum bagi prajurit TNI apabila melanggar yaitu sanksi pidana terdapat 8 point, sanksi disiplin dimana berlaku hukum disiplin bagi prajurit TNI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 dan bagi PNS TNI berlaku PP Nomor 94 Tahun 2021 serta Permenhan No 13 Tahun 2023 dan sanksi administrasi.
Baca Juga:
Danlanud Sultan Hasanuddin Berikan Nasihat dan Bimbingan Perkawinan Bagi Personel Sebelum Menikah
"Sanksi administrasi yaitu schorsing (pemberhentian sementara dari jabatan) apabila berdasarkan pemeriksaan tingkat Ankum diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan atau yang diduga dapat merugikan TNI kepentingan dinas atau disiplin TNI, berada dalam penahanan Yustisial atau sedang menjalani pidana penjara atau pidana kurungan paling singkat 1 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sanksi administrasi terhadap prajurit TNI dan PNS TNI yang melakukan tindak pidana atau pelanggaran diberikan sanksi administrasi berupa penundaan pendidikan dan/atau kenaikan pangkat," pungkasnya.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.