WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana rapat koordinasi penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi-komisi di DPR RI, Rabu (17/9/2025), memanas.
Ketegangan pecah ketika Komisi II menyoal langkah Baleg yang mengambil alih inisiatif penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga:
Penuh Celah Pelanggaran, Koalisi Sipil Bongkar Kelemahan KUHAP di Gedung Parlemen
Awalnya, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia tengah memaparkan catatan kinerja penyelesaian RUU, lalu menyinggung banyaknya usulan dari Komisi II.
Namun, penjelasan itu langsung dipotong Wakil Ketua Komisi II Aria Bima.
Dengan nada keras, Aria menilai langkah Baleg mempermalukan Komisi II, yang selama ini memiliki kewenangan penuh mengurusi pemilu.
Baca Juga:
Baleg DPR Batalkan 9 RUU Masuk Prolegnas 2023
“Ini mempermalukan Komisi II. Kompetensi Komisi II ada di pengawasan, anggaran, semua di sini. Kami harus jawab apa ke publik? Memangnya Baleg lebih kompeten bicara Pemilu?” tegas Aria.
Politisi PDI-P itu mengaku kesulitan menjelaskan ke publik, karena justru Baleg yang menjadi inisiator revisi RUU Pemilu dan Pilkada. Ia menilai inisiatif itu seharusnya tetap berada di tangan Komisi II.
Menanggapi interupsi itu, Doli menegaskan bahwa langkah Baleg bukan untuk merebut kewenangan, melainkan menjaga agar revisi RUU Pemilu tidak hilang dari daftar Prolegnas.