Politikus Golkar itu menyebut, inisiatif tersebut sudah ia dorong sejak enam tahun lalu saat menjabat Ketua Komisi II periode 2019–2024.
“Saya sudah jelaskan secara pribadi ke Pak Aria Bima. Waktu itu, Komisi II sudah mengusulkan Undang-Undang Pemilu sejak 2019. Saya merasa ini penting, maka saya sampaikan lagi supaya tidak hilang dalam susunan Prolegnas 2024–2029,” ujar Doli.
Baca Juga:
Penuh Celah Pelanggaran, Koalisi Sipil Bongkar Kelemahan KUHAP di Gedung Parlemen
Dia menambahkan, surat usulan dari Komisi II untuk Prolegnas 2024–2029 justru berubah menjelang rapat bersama pemerintah, dengan prioritas bergeser ke RUU ASN yang sebetulnya sudah tuntas dibahas pada 2023.
“Terus terang saja, saya bingung kenapa tiba-tiba yang diusulkan adalah Undang-Undang ASN, padahal itu sudah selesai dibahas. Karena itu saya ambil inisiatif, supaya RUU Pemilu tetap masuk,” jelas Doli.
Menurutnya, perdebatan soal siapa pengusul tidak perlu dipersoalkan, yang terpenting revisi RUU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik segera dibahas sesuai amanat RPJMN 2024–2029.
Baca Juga:
Baleg DPR Batalkan 9 RUU Masuk Prolegnas 2023
“Bukan karena Baleg merasa lebih kompeten. Ini hanya untuk menyelamatkan agar undang-undang penting ini tidak hilang. Mau diusulkan Komisi II monggo, di Baleg juga boleh. Semakin cepat dibahas semakin baik,” ucap Doli.
Komisi II sendiri mengajukan sejumlah RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026. Aria Bima menyebut revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi salah satu yang utama, demi menjawab harapan publik atas penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
“Yang pertama, kami mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria.