WahanaNews.co | Polres Asahan tangkap seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu rumah di komplek perumahan DL Sitorus, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Minggu, 25 September 2022 kemarin.
Pejabat berinisial JS (55) itu ditangkap bersama seorang rekannya berinisial IN dengan barang bukti narkoba seberat 0,19 gram.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Panggil Walkot Depok usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Boris R Pardosi, mengatakan penangkapan terhadap JS dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas penggunaan narkoba di rumah tempat JS dan IN menggunakan narkoba.
Berbekal informasi tersebut Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan. Keduanya sedang diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Boris.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina Sampaikan Kabar Gembira untuk ASN Jelang Lebaran
Dari keterangan JS dan rekannya, kata Boris, diketahui jika barang haram itu diperoleh keduanya dari seseorang berinisial EH, warga Kisaran.
"Saat ini pemasok barang haram itu sedang kita buru," pungkasnya.
Terpisah Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Asahan, melalui sekretarisnya Arbin Ariadi Tanjung membenarkan bahwa JS yang dimaksud adalah ASN yang berdinas di salah satu badan pada OPD di Pemkab Asahan.