WahanaNews.co | Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga Kementerian Perdagangan tidak berbuat atau melakukan aksi signifikan dalam mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng serta penetapan tersangka.
"Kami kecewa dan berharap minggu depan mereka (Kementerian Perdagangan) betul-betul siap menjawab di persidangan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
MAKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam kasus tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh kementerian terkait.
Atas dasar itu, MAKI merasa kecewa dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menilai pihak Kementerian Perdagangan tidak profesional karena tidak hadir pada sidang perdana yang diajukan pihaknya. "Terpaksa saya mengulang-ulang tidak layak jadi menteri ya dicopot saja," ujarnya.
MAKI selaku pihak penggugat berpikir dengan dilayangkannya praperadilan terhadap menteri perdagangan maka pihak tergugat segera menetapkan tersangka mafia minyak goreng.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Jika hal itu terwujud, maka MAKI siap mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka," ujarnya.
Kekecewaan MAKI juga didasari sebelumnya menteri perdagangan pada 18 Maret 2022 di hadapan DPR merasa sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng, serta memiliki dokumen dan data.
Atas dasar itu, MAKI melayangkan gugatan. Harapannya, ke depan tidak ada lagi menteri yang melakukan hal yang sama. Sebab, tindakan itu dinilai MAKI sama saja menipu masyarakat.