WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagai bagian dari upaya strategis menjaga ketahanan pangan nasional.
Penetapan LSD di 17 provinsi ditargetkan rampung pada 15 Juni 2026, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap alih fungsi lahan pertanian yang kian masif akibat tekanan pembangunan dan ekspansi kawasan perkotaan.
Baca Juga:
Kemenpora Gandeng Maluku Utara Fokus Kembangkan Atletik, Sepak Bola, dan Tinju
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, pada 31 Maret 2026 menjelaskan bahwa proses verifikasi data tengah dilakukan secara intensif dengan memanfaatkan teknologi citra satelit serta sinkronisasi lintas sektor.
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan data sekaligus mendukung perumusan kebijakan yang lebih presisi dan akuntabel.
Hingga saat ini, pemerintah telah menuntaskan penetapan LSD di 12 provinsi awal dengan total usulan luasan mencapai sekitar 2,7 juta hektare.
Baca Juga:
Prabowo Langsung Gelar Ratas Usai Lawatan Luar Negeri, Dorong Percepatan Program Strategis
Selain itu, integrasi antara peta hak atas tanah dengan kawasan hutan menjadi fokus utama pemerintah guna meminimalkan potensi konflik atau sengketa pemanfaatan ruang di kemudian hari.
Upaya ini juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang mendorong percepatan pencapaian target nasional LSD sebesar 7,44 juta hektare.
Menanggapi langkah tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan percepatan penetapan LSD di berbagai daerah.
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menekan laju konversi lahan pertanian yang berpotensi mengganggu ketersediaan pangan nasional di masa depan.
“Kami mendukung penuh upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Ini adalah kebijakan penting untuk memastikan lahan produktif tidak terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali,” ujar Kang Aher saat diwawancara.
Menurutnya, keberadaan LSD menjadi instrumen krusial dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah tantangan pembangunan dan urbanisasi yang terus meningkat.
Tanpa adanya perlindungan yang kuat terhadap lahan pertanian, risiko penurunan kapasitas produksi pangan akan semakin besar.
Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam memanfaatkan teknologi modern untuk mendukung proses verifikasi data.
Penggunaan citra satelit dan koordinasi lintas sektor dinilai sebagai bentuk kemajuan dalam tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan berbasis data.
“Kami melihat langkah Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi berbasis citra satelit dan koordinasi lintas sektor sebagai bentuk modernisasi tata kelola pertanahan yang patut didukung. Ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar presisi dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Di sisi lain, Ahmad Heryawan juga menekankan pentingnya integrasi data antara peta hak atas tanah dan kawasan hutan sebagai upaya preventif untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang.
Harmonisasi data lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan kebijakan tata ruang nasional.
“Kami berharap sinergi antarkementerian dan lembaga terus diperkuat agar target 7,44 juta hektare dapat tercapai tepat waktu. Ini bukan hanya soal tata ruang, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan pangan bangsa. Kami, khususnya Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan strategis di sektor agraria dan tata ruang demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” demikian tutup Kang Aher.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]