WAHANANEWS.CO - Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Ine Anggraeni mengungkap adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017–2021 saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, jaksa meminta Ine menjelaskan temuan penyimpangan berdasarkan audit investigatif BPK.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp 2,5 M dari Pengusaha ke Eks Dirut Inhutani V
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana yang kemudian mengakibatkan kerugian negara," jawab Ine saat ditanya jaksa mengenai temuan audit.
Ine menjelaskan bahwa perjanjian jual beli gas dan kesepakatan bersama tetap ditandatangani meski terdapat larangan penjualan bertingkat yang diatur dalam Permen No 6 Tahun 2016, termasuk memuat rencana PT PGN mengakuisisi PT Isargas.
Dia menyebut jual beli gas itu diduga menjadi sarana PT Isargas untuk memperoleh dana dari PGN melalui syarat pembayaran uang muka yang diajukan Iswan Ibrahim dan diakomodasi oleh Danny Praditya meski mengetahui larangan penjualan bertingkat serta kondisi Isargas yang tidak bankable.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Skema yang diusulkan Danny dan Iswan kemudian disetujui dewan direksi, dan pada 8 November Hery Yusuf mengajukan pembayaran uang muka yang ikut disetujui meskipun dokumen pendukung tagihan belum lengkap.
Ine menambahkan BPK juga menemukan penyimpangan berupa teguran dari Kementerian ESDM terkait penyaluran bertingkat serta fakta bahwa PT IAE tidak mengembalikan uang muka yang telah diterima dari PGN.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Danny dan Iswan merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual-beli gas itu yang disebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Iswan, Arso Sadewo, Hendi Prio Santoso, dan Yugi Prayanto.
Jaksa menilai Danny secara melawan hukum melakukan skema pengalihan dana PGN untuk menyelesaikan utang Isar Gas Group meski PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan penjualan gas bertingkat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]