Dikatakan Ali, selama ini persoalan klasik yang dihadapi petani adalah permodalan. Apalagi ketika petani mengalami gagal panen, maka biasanya kesulitan untuk memulai kembali usaha taninya.
"Dengan asuransi, petani tak perlu khawatir terhadap hal itu, karena pertanggungan yang diberikan membuat mereka tetap dapat menanam kembali," ucapnya.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Stok Pangan Surplus, Lebaran 2026 Diproyeksi Aman dan Stabil
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada banyak manfaat jika petani mengikuti program asuransi pertanian.
Selain produktivitas dan permodalan memulai pertanian kembali setelah gagal panen, asuransi pertanian juga menjaga kesejahteraan petani.
Dikatakannya, untuk mengikuti asuransi pertanian tak perlu memerlukan persyaratan berbelit. "Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani," ujar Indah.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Kedua, petani juga dipersyaratkan untuk membayar premi. Namun, premi yang harus dibayarkan cukup ringan yakni sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim dari total premi Rp 180 ribu per hektare per musim.
"Sisanya sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN," kata Indah.
Selain itu, persyaratan berikutnya petani harus mengasuransikan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.