WahanaNews.co | Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga ketahanan petani adalah melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Asuransi pertanian menjaga ketahanan petani di setiap kondisi, baik saat musim kemarau maupun musim hujan. Oleh karenanya, asuransi pertanian juga turut berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjelaskan, asuransi pertanian merupakan program proteksi kepada petani agar memiliki ketahanan dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.
Asuransi menjaga petani dalam menghadapi perubahan iklim.
"Salah satu ancaman petani adalah perubahan iklim selain Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Asuransi pertanian menjaga petani dari gagal panen akibat dua hal tersebut," kata Mentan SYL.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, asuransi pertanian juga berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Sebab, dengan asuransi pertanian petani tetap dapat menjaga produktivitas mereka.
"Ketika mengalami gagal panen, asuransi pertanian menjaga mereka agar tetap dapat berproduksi. Sebab, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim," ujarnya.
Dikatakan Ali, selama ini persoalan klasik yang dihadapi petani adalah permodalan. Apalagi ketika petani mengalami gagal panen, maka biasanya kesulitan untuk memulai kembali usaha taninya.
"Dengan asuransi, petani tak perlu khawatir terhadap hal itu, karena pertanggungan yang diberikan membuat mereka tetap dapat menanam kembali," ucapnya.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada banyak manfaat jika petani mengikuti program asuransi pertanian.
Selain produktivitas dan permodalan memulai pertanian kembali setelah gagal panen, asuransi pertanian juga menjaga kesejahteraan petani.
Dikatakannya, untuk mengikuti asuransi pertanian tak perlu memerlukan persyaratan berbelit. "Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani," ujar Indah.
Kedua, petani juga dipersyaratkan untuk membayar premi. Namun, premi yang harus dibayarkan cukup ringan yakni sebesar Rp 36 ribu per hektare per musim dari total premi Rp 180 ribu per hektare per musim.
"Sisanya sebesar Rp 144 ribu per hektare per musim disubsidi pemerintah melalui APBN," kata Indah.
Selain itu, persyaratan berikutnya petani harus mengasuransikan lahan pertanian mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
"Jadi sebetulnya persyaratannya sangat mudah dengan segala macam keuntungan yang didapat oleh petani," ujar Indah. [jat]