WahanaNews.co | Salah satu upaya Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga ketahanan petani adalah melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Asuransi pertanian menjaga ketahanan petani di setiap kondisi, baik saat musim kemarau maupun musim hujan. Oleh karenanya, asuransi pertanian juga turut berkontribusi terhadap pencapaian swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Baca Juga:
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran dan Kriteria Jadi Anggota Brigade Swasembada Pangan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjelaskan, asuransi pertanian merupakan program proteksi kepada petani agar memiliki ketahanan dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.
Asuransi menjaga petani dalam menghadapi perubahan iklim.
"Salah satu ancaman petani adalah perubahan iklim selain Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Asuransi pertanian menjaga petani dari gagal panen akibat dua hal tersebut," kata Mentan SYL.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Ajak KTT G20 Entaskan Kelaparan, Mentan Amran Gerak Cepat Bentuk Brigade Swasembada Pangan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, asuransi pertanian juga berkontribusi pada pencapaian target swasembada pangan yang diraih pemerintah.
Sebab, dengan asuransi pertanian petani tetap dapat menjaga produktivitas mereka.
"Ketika mengalami gagal panen, asuransi pertanian menjaga mereka agar tetap dapat berproduksi. Sebab, asuransi pertanian akan memberikan pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektare per musim," ujarnya.