WAHANANEWS.CO - Di awal 2026, pemegang paspor Indonesia mendapat angin segar untuk bepergian ke luar negeri tanpa ribet urusan visa.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan perluasan akses bebas visa bagi paspor Indonesia melalui unggahan resmi di Instagram pada Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
Apresiasi Wakil Ketua DPRD Barito Utara Terhadap Kehadiran UKK Imigrasi di Kabupaten
Melalui akun @ditjen_imigrasi, instansi tersebut menyampaikan informasi dengan kalimat, “Kini Paspor Indonesia Bisa Akses 88 Negara Tanpa Ribet Urus Visa.”
Unggahan itu sekaligus merinci daftar negara yang dapat dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa perlu mengajukan visa sebelumnya.
Pemegang paspor Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) tidak perlu menyiapkan dokumen visa selama paspor yang dimiliki masih aktif.
Baca Juga:
Terkait Kasus Hasbi Hasan KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Akses bebas visa memberikan kemudahan bagi warga suatu negara untuk berkunjung ke luar negeri tanpa prosedur pengajuan visa yang panjang.
Semakin banyak negara yang memberikan bebas visa, semakin kuat pula daya jelajah sebuah paspor di tingkat global.
Visa sendiri merupakan dokumen resmi dari pemerintah suatu negara yang memberikan izin masuk, tinggal, atau bepergian dalam jangka waktu tertentu.
Pada praktiknya, visa bisa berbentuk stempel, stiker, maupun dokumen elektronik yang dilekatkan pada paspor seseorang.
Dokumen ini berfungsi sebagai alat kontrol negara tujuan terkait aspek keamanan, imigrasi, dan kepatuhan terhadap aturan lokal.
Melalui kebijakan visa, pemerintah negara tujuan juga dapat mengatur jumlah serta jenis pengunjung, sekaligus mengelola risiko keamanan, ekonomi, dan sosial.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, terdapat 88 negara yang dapat diakses pemegang paspor Indonesia dengan fasilitas bebas visa.
Negara-negara tersebut meliputi Angola, Barbados, Belarus, Brasil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolombia, Gambia, Dominika, Ekuador, Fiji, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Micronesia, Myanmar, Maroko, Namibia, Palestina, Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Tajikistan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
Selain bebas visa penuh, Ditjen Imigrasi juga mencatat sejumlah negara yang memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Daftar negara dengan VoA tersebut antara lain Armenia, Azerbaijan, Bolivia, Burundi, Cape Verde Islands, Comoros, Republik Kongo, Djibouti, Ethiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kuba, Kyrgyzstan, Madagascar, Malawi, Maldives, Marshall Islands, Mauritius, Mozambique, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Niue, Oman, Papua Nugini, Palau, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sri Lanka, Sudan Selatan, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.
Tak hanya itu, terdapat pula negara yang memberikan akses masuk melalui skema Electronic Travel Authorization (eTA) bagi paspor Indonesia.
Negara-negara dengan fasilitas eTA tersebut meliputi Seychelles, Saint Kitts and Nevis, Cote d’Ivoire atau Pantai Gading, Jepang, dan Kenya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]