WahanaNews.co | Mulai Senin (10/10/2022) besok, tiga negara Eropa, yakni Belanda, Belgia, dan Luksemburg, akan menolak permohonan visa untuk paspor Indonesia yang tidak dibubuhi tanda tangan atau tekenan pemegangnya.
"Mulai 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika terdapat tanda tangan pemilik atau tanda tangan melalui stempel pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat konsuler perwakilan Indonesia di luar negeri," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Indonesia, dikutip Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga:
Firli Bahuri Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Ditarik Imigrasi
Kedubes Belanda menyarankan para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan di bagian pengesahan agar meminta stempel pengesahan dari otoritas imigrasi, atau kantor perwakilan luar negeri Indonesia.
Permohonan visa dengan paspor tanpa tanda tangan, yang diajukan pada dan setelah tanggal 10 Oktober 2022, akan ditolak.
Namun, permohonan visa yang telanjur diajukan dengan paspor Indonesia tanpa tanda tangan, akan diproses selama masa transisi yang berakhir pada 10 Oktober 2022.
Baca Juga:
Kunjungi Pemkot Bekasi, Kakanim Bekasi Bahas Peningkatan Pelayanan Paspor
"Visa yang dikeluarkan selama masa transisi hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tersebut tanpa pembatasan maupun syarat-syarat tertentu," bunyi keterangan Kedubes Belanda.
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan dan telah tinggal lama di Belanda (MVV) harus meminta stempel pengesahan kepada Kedubes Indonesia di Den Haag.
Selain itu, WNI yang sudah berada di Belanda juga perlu meminta penambahan tanda tangan mereka ke Kedubes Indonesia di Den Haag.