WahanaNews.co | Warga Indonesia yang sering bulak-balik ke luar negeri bakal diuntungkan. Pemerintah kini memperpanjang masa berlaku paspor.
Aturan penggantian masa berlaku paspor kini lebih panjang daripada sebelumnya yakni dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Umur paspor jadi lebih lama.
Baca Juga:
Lebih Praktis! Thai Lion Air Hadirkan Penerbangan Langsung Bali ke Bangkok
Traveler tak perlu sering mengurus paspor. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
Peraturan ini perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. "Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laol seperti dikutip Kamis (29/9/2022).
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Dalam pasal 2A ayat 1 tercantum masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.