WahanaNews.co | Desain paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan, kini akhirnya dapat diterima dan mendapatkan visa dari pemerintah Jerman.
Kepastian ini diumumkan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta.
Baca Juga:
Melanggar Aturan Keimigrasian, 133 WNI Selesai Jalani Hukuman dan Kembali ke Tanah Air
Dalam keterangan resmi terbarunya, Kedutaan Besar Jerman memberikan penjelasan terkait pengajuan visa oleh para pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.
"Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses," tulis pernyataan di situs resmi Kedutaan Jerman, Rabu (17/8/2022).
Kedutaan juga menyatakan, instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan, bahwa keputusan ini akan segera berlaku.
Baca Juga:
Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, Dua WNI Ditangkap di Amerika Serikat
Kedutaan juga mengimbau agar para pemegang paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan dan sedang menjalani proses visa untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman empat atau lima ke otoritas imigrasi Indonesia.
Halaman ini juga disebut sebagai halaman Endorsement.
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) juga telah memberitahukan Kepolisian Jerman saat melakikan pemeriksaan di perbatasan, agar mempersilakan warga negara Indonesia yang memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan tetapi mempunyai visa untuk tinggal sementara, untuk masuk dan melakukan perjalanan ke Jerman.