"Kegiatan bongkar muat barang
diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan
di-lashing, kapal tidak overdraft
serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar
segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat
untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," kata Ahmad.
Kepada operator kapal, khususnya
Nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya 6 jam sebelum
kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan
SPB.
Baca Juga:
Gempa M 7,6 Guncang Wilyah Sulut: Peringatan Tsunami Hingga Radius 1000 Km
Selama pelayaran di laut, Nakhoda agar
wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 jam dan melaporkan hasilnya
kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book
pelayaran.
"Bagi kapal yang berlayar lebih
dari 4 (empat) jam, Nakhoda diwajibkan melampirkan berita
cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,"
tambah Ahmad.
Ahmad mengimbau, saat kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera
berlindung di perairan yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap
digerakkan.
Baca Juga:
M 7,6 Guncang Laut Sulut, BMKG Peringatkan Gelombang Tsunami hingga 1.000 Km
Setiap kapal yang berlindung wajib
segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan
posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya
serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di
laut.
"Jika terjadi kecelakaan, kapal
harus segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan
penanggulangan tumpahan minyak dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk
penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada
seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal
negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera
memberikan pertolongan kepada kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau
mengalami kecelakaan.