WAHANANEWS.CO - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo memasuki babak baru—polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka setelah permintaan maaf diterima, namun lima tersangka lainnya tetap diproses hingga pengadilan, Jumat (17/4/2026).
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, sementara proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut.
Baca Juga:
Borong TOP CSR Awards 2026, ALPERKLINAS: PLN Babel Tunjukkan Kepedulian yang Terukur
Polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Rismon Hasiholan Sianipar sehingga status tersangkanya dinyatakan gugur.
"Setelah itu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya, secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara RS sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal si korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon yang sebelumnya telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.
Baca Juga:
Bupati Dairi Genjot Infrastruktur dan Penataan Aset, MARTABAT Prabowo-Gibran: Sejalan dengan Visi KEK Kardaiba
Setelah pertemuan tersebut, polisi memfasilitasi pertemuan lanjutan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan pihak Jokowi menerima permintaan maaf tersebut.
Polisi kemudian menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon dan menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak memengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain.
"Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," kata Iman.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, dan tiga di antaranya mengajukan restorative justice yang kemudian dikabulkan.
Dengan demikian, tersisa lima tersangka yang masih menjalani proses hukum, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, dan Tifauziah Tiasuma.
Penyidikan terhadap lima tersangka tersebut dipastikan tetap berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.
"Namun, proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Iman kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Iman menambahkan para tersangka yang tersisa memilih untuk melanjutkan perkara ke meja hijau dan saat ini berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa kami sudah menetapkan dua klaster para tersangka tersebut. Sebagian memilih mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) untuk penyelesaian dan pemenuhan rasa keadilannya, dan itu sudah terjadi," kata Iman.
"Sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI. Mudah-mudahan segera memperoleh kepastian hukum," imbuhnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]