"Utamanya bagi para pendamping desa karena tugas utamanya mengimplementasikannya dalam kebijakan Pemerintah Desa termasuk hidupkan kembali ruang isolasi, gerbang desa dan kegiatan sebelumnya yang terbukti mampu menahan laju signifikan penyebaran Covid-19 di desa. Ini butuh pemahaman yang detail. Seberapa bolehnya Isolasi Mandiri bagi pasien yang bisa membuat keluarga aman, termasuk penanganan Isolasi tanpa gejala lima hari, " kata Gus Halim.
Sementara itu, dr Prima dalam pemaparannya mengatakan, Omicron adalah salah satu varian/turunan jenis baru dari virus COVID-19 dan memiliki lebih dari 30 mutasi pada protein spike. Hingga 21 Januari 2022 terdapat 171 negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron. Terdapat peningkatan positivity rate di Pulau Jawa, utamanya DKI Jakarta dan Banten. Namun didominasi dengan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang diikuti oleh transmisi lokal
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
"Varian Omicron lebih menular dibandingkan varian lainnya. Risiko rawat inap varian Omicron lebih rendah dibandingkan varian Delta, namun tetap bisa menyebabkan gejala berat dan kematian terutama pada orang yang rentan seperti lansia, memiliki penyakit penyerta dan orang yang belum divaksin," kata dr Prima.
Dokter Prima juga menambahkan, gejala Omicorn biasanya muncul setelah 2-5 hari terpapar seperti demam, kelelahan atau nyeri tubuh, hidung tersumbat, tenggorokan sakit, sakit kepala dan batuk. Varian Omicron tampaknya lebih menginfeksi saluran pernapasan atas, dibandingkan dengan varian Delta dan varian lain.
Strategi penanganan dilakukan dengan 3T yaitu Testing, Tracing, dan Treatment. Kemudian Percepatan vaksinasi COVID-19 Dosis 1 dan Dosis 2, Vaksinasi Anak 6-11 tahun, Vaksinasi Lanjutan (Booster) dimulai tanggal 12 Januari 2022 dan implementasi PPKM. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan Isolasi Mandiri, jika memenuhi syarat klinis dan perilaku seperti usia kurang dari 45 tahun; tidak memiliki komorbid; dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
"Pasien penuhi syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah untuk penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter," kata dr Prima.
Turut hadir dalam Webinar itu Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemendes PDTT. Juga hadir secara virtual ASN dan Pendamping Desa seluruh Indonesia. [qnt]