WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan desa cerdas merupakan langkah solutif dan inovatif untuk mengakselerasi pembangunan desa di Indonesia. Tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup dengan pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa.
“Desa Cerdas merupakan gabungan digitalisasi teknologi dengan pengembangan sumber daya alam yang ada, untuk membangun sumber daya manusia desa, mendukung perekonomian warga, menjaga kelestarian lingkungan, membangun infrastruktur desa sesuai kebutuhan, dan tentu percepatan pencapaian kesejahteraan warga desa, “ tegasnya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Sosialisasi Desa Cerdas Tahun 2021 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, belum lama ini.
Baca Juga:
Pj Bupati Dairi Terima Penghargaan Pengembangan TTG dari Kemendes PDTT RI
Gus Halim -sapaan akrab Abdul Halim Iskandar- menjelaskan desa cerdas tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konsep Smart City. Dalam hal ini, desa juga memerlukan pembaharuan dan adopsi terhadap perkembangan teknologi informasi.
Namun, menurut Gus Halim desa memiliki pola pembangunan yang berbeda dengan kota. Desa merupakan suatu entitas masyarakat yang memiliki karakter dan tradisi yang khas.
Oleh karena itu, desa cerdas harus berdasarkan lokalitas karakteristik dan budaya serta bertujuan untuk penguatan kelembagaan, pemberdayaan, kelestarian tatanan sosial dan struktur masyarakat pedesaan.
Baca Juga:
Program Beasiswa Kuliah Anak Transmigran dari Kemendes PDTT
“ Desa Cerdas merupakan konsep yang diadopsi dari konsep Smart City. Tentu dengan dilakukan pelokalan pada komponen-komponen dan indikator-indikatornya, yang lebih cocok dengan konteks desa dan kelurahan,” tambahnya.
Gus Halim juga menegaskan desa Cerdas sudah pasti desa digital, namun desa digital belum tentu Desa Cerdas. Menurutnya, ada 4 (empat) pilar yang harus di terapkan dalam pembangunan Desa Cerdas.
Yang pertama, Smart People yaitu menjadi tempat dan sumber informasi tentang ilmu pengetahuan yang di butuhkan masyarakat. Yang kedua, Smart Governance yaitu bermanfaat bagi pemerintah desa dalam penerapan e-governance, pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.