WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat dengar pendapat bersama DPR, pada Rabu (13/4).
Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan lebih matang pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
"Kami lakukan diskusi mendalam, menjadi bahan untuk segera melakukan rapat dengar pendapat, rapat kerja antara DPR, pemerintah, KPU dan badan penyelenggara pemilu yang rencananya akan dilaksanakan pada esok hari, hari Rabu tanggal 13 April Tahun 2022," kata anggota KPU terpilih, Hasyim Asyari usai dilantik Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/4).
Dia berharap dengan adanya pertemuan itu dalam waktu dekat dapat menetapkan peraturan KPU tentang tahapan Pemilu 2024, sehingga bisa memastikan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 akan berjalan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditentukan.
Diharapkan masyarakat mendukung dan bekerja sama dalam rangka untuk menjalankan mandat, tugas, amanah sebagai penyelenggara Pemilu tahun 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Kami mohon doa mohon dukungan segenap warga bangsa Indonesia tentu dukungan dari Presiden, pemerintah, DPR, Partai politik, lembaga-lembaga organisasi kemasyarakatan, temen-temen media, temen-temen LSM dari seluruh warga bangsa agar pelaksanaan Pemilu 2024 Pilkada 2024 dapat dilaksanakan secara demokratis, transparan, akuntabel, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/4). Pelantikan dimulai pukul 13.35 Wib.
Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 33 P tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU Masa Jabatan 2022-2027.
Dilanjutkan dengan pembacaan Keppres Nomor 34 P tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum. Mereka resmi menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu sejak pengucapan sumpah jabatan.
Setelah pembacaan Keprres, para anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi. Mereka berjanji akan menjalankan tugas sebaik-baiknya serta mensukseskan penyelenggaran Pemilu. [rin]