"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karen itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Rita.
Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Baca Juga:
KKI Dorong Pemerintah Percepat Pelabelan Risiko Bisfenol A pada Galon Air Minum
Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Tujuan revisi Perka BPOM No 31/2018 terkait pelabelan BPA pada galon bekas pakai polikarbonat adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.
BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen, sehingga dapat mengakibatkan gangguan pada sistem reproduksi.
Baca Juga:
BPOM Bakal Buat Label BPA pada Galon Air Minum Bermerek
Paparan BPA dapat menimbulkan risiko terhadap gangguan perkembangan janin, menghasilkan kondisi feminisasi janin, fetus infertilitas, menurunkan kualitas sperma, menurunkan libido, dan menyebabkan sulit ejakulasi.
“Beberapa studi terkait paparan BPA di antaranya menunjukkan adanya hubungan peningkatan konsentrasi BPA dalam urin dengan turunnya kualitas sperma,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Penyakit Tidak Menular pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dalam acara yang sama.
"Wanita hamil yang terpapar BPA selama pre-natal, ada pengaruhnya pada perilaku agresif dan hiperaktif, terutama ke anak perempuan,” katanya.