"Setiap orang, termasuk jurnalis pada dasarnya memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi dari penyalahgunaan informasi pribadi mereka. Melindungi jurnalis dari doxing ini penting untuk memastikan bahwa jurnalis dapat terus memainkan peran penting dan menjadi bagian dari 4th Estate [pilar keempat demokrasi]," ujar Justito.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bayu Wardhana menilai bahwa doxing merupakan perbuatan kriminal, sehingga tergolong sebagai tindakan pidana. Oleh karena itu, siapapun tidak boleh melakukan doxing.
Baca Juga:
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Pers Harus Berwawasan Kebangsaan dan Menjaga Integritas di Era Post-Truth
"Ini bukan hanya soal jurnalis atau berita, siapapun tidak boleh melakukan doxing," ujar Bayu pada Rabu (26/6/2024).
Bayu menyoroti soal penegakan hukum yang masih lemah, sehingga tindakan doxing terus terjadi. Mekanisme Pelaporan Keberatan atas Berita Justito menilai bahwa upaya jurnalis untuk menjembatani peristiwa dengan narasi yang mudah dicerna audiens memang kerap memiliki risiko, misalnya narasi tidak benar-benar komprehensif, keterbatasan kata atau berita, atau perspektif yang terbangun pada setiap berita.
Menurutnya, keberatan atas berbagai bentuk kekurangan dalam penyampaian informasi oleh media massa dapat melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yang telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers. Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Baca Juga:
Seminar PWI Pusat, Pers Kawal Pilkada Serentak 2024 Secara Menyeluruh
Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang untuk menuntut perbaikan atas pemberitaan yang sudah dilakukan.
"Pengaduan ke Dewan Pers merupakan solusi ketika hak jawan dan koreksi tidak memberikan hasil yang memuaskan," ujar Justito. Bayu juga menjelaskan bahwa masyarakat yang keberatan atas suatu berita dapat melapor ke Dewan Pers, selaku lembaga independen yang bertugas menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. "Nanti diproses kasus atau sengketa pers, diselesaikan dengan mediasi atau arbitrase Dewan Pers," ujar Bayu.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.