WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Baleg akan memfokuskan perhatian pada penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya telah berjalan sejak masa sidang sebelumnya.
Langkah tersebut menjadi prioritas dalam Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dinilai memiliki waktu pembahasan lebih panjang dibanding masa sidang lainnya.
Baca Juga:
DPR Soroti Ancaman Judi Online Asing, Puan Desak Pengawasan Berkala
Doli menjelaskan, masa sidang kali ini menjadi kesempatan penting bagi Baleg DPR RI untuk menuntaskan berbagai RUU yang selama ini masih tertunda.
Dengan durasi masa sidang yang lebih panjang, menurutnya proses legislasi dapat dilakukan lebih maksimal sehingga target penyelesaian beberapa RUU strategis bisa tercapai.
“Ini masa sidang yang paling lama nanti. Oleh karena itu ini kesempatan kita sebenarnya untuk menyelesaikan undang-undang yang masuk kategori tunggakan,” ujar Doli dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI membahas agenda kerja Baleg DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:
Sindikat Penipuan Asmara dari Balik Penjara Terbongkar, DPR Tuntut Hukuman Berat
Ia menyampaikan, terdapat sejumlah RUU yang menjadi fokus utama Baleg untuk segera diselesaikan.
Beberapa di antaranya yakni RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Satu Data Indonesia.
Menurut Doli, penyelesaian RUU-RUU tersebut akan menjadi capaian penting bagi Baleg apabila dapat dirampungkan dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.
“Kalau bisa kita selesaikan empat ini sudah luar biasa menurut saya. Pemerintahan Aceh, Komoditas Strategis, Pertekstilan, Masyarakat Adat, dan Satu Data Indonesia,” katanya.
Untuk mempercepat proses legislasi, Doli mengusulkan agar mekanisme pembahasan dibagi ke dalam dua klaster utama.
Klaster pertama akan difokuskan pada RUU yang pembahasannya sudah mendekati tahap akhir sehingga dapat segera diselesaikan.
Sementara klaster kedua akan menangani RUU yang telah beberapa kali dibahas dalam berbagai masa sidang, namun belum mencapai tahap finalisasi.
Menurutnya, strategi pembagian klaster tersebut diharapkan dapat membuat pembahasan lebih efektif sekaligus mempercepat penambahan produk legislasi dari satu masa sidang ke masa sidang berikutnya.
Di sisi lain, Baleg DPR RI juga telah menyiapkan agenda pembahasan untuk sejumlah RUU baru.
Namun demikian, pembahasan tersebut akan dilakukan setelah RUU prioritas sebelumnya berhasil dituntaskan.
Adapun RUU baru yang masuk agenda antara lain RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU mengenai pekerja lepas dan pekerja ekonomi GIG.
“Sehingga memang ada produk yang bertambah dari masa sidang sebelumnya ke masa sidang berikutnya,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Doli juga menyinggung perkembangan pembahasan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang hingga kini masih mengalami penundaan.
Ia mengatakan Baleg masih menunggu kepastian dan perkembangan pembicaraan di tingkat pemerintah terkait kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
“Nanti mungkin saya setuju kita tunggu informasi lebih lanjut. Informasi terakhir katanya di-hold,” ujarnya.
Meski pembahasan RUU Migas belum berjalan aktif, Baleg DPR RI tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Doli menilai langkah tersebut penting agar arah pembahasan RUU Migas menjadi lebih jelas dan komprehensif.
Ia bahkan mengusulkan agar kementerian terkait turut diundang dalam forum tersebut guna memberikan penjelasan langsung kepada Baleg mengenai posisi dan perkembangan pembahasan RUU Migas di tingkat pemerintah.
“Bila perlu kementeriannya juga sekalian kita undang, kita tanya. Jadi supaya clear, kita tidak menduga-duga di sini,” tandasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]