WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai terdapat persoalan mendasar dalam industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia.
Menurutnya, tingginya konsumsi AMDK oleh masyarakat bukan semata-mata karena preferensi konsumen, melainkan akibat belum optimalnya layanan penyediaan air minum yang seharusnya dapat diakses melalui jaringan air perpipaan atau PDAM.
Baca Juga:
DPR Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa, Status Tersangka Mahasiswa Trisakti Ditarget Dicabut
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Bambang menyoroti minimnya pengawasan terhadap kualitas air yang didistribusikan melalui PDAM.
Padahal, menurutnya, air tersebut digunakan secara luas oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk pengolahan makanan dan minuman sehari-hari.
Baca Juga:
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Minta Pemerintah Siapkan Mekanisme Penurunan Harga BBM
"Air minum ini yang terbanyak harusnya digunakan dari PDAM. PDAM ini tidak pernah terkontrol oleh BPOM maupun BPKN, padahal air tersebut juga banyak digunakan untuk makanan," ujar Bambang.
Ia menjelaskan bahwa cakupan pelayanan PDAM di Indonesia masih belum merata.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, tingkat distribusi layanan air perpipaan di berbagai daerah baru menjangkau sekitar 20 hingga 60 persen penduduk.
Kondisi tersebut dinilai jauh tertinggal dibandingkan sejumlah negara di Eropa yang telah mampu menyediakan air keran layak minum secara langsung dengan biaya yang relatif murah.
Akibat keterbatasan layanan tersebut, masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi akhirnya bergantung pada air minum dalam kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Menurut Bambang, kondisi ini membuat AMDK tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan yang sulit dihindari.
Selain menyoroti layanan air publik, Bambang juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap proses distribusi produk AMDK.
Ia menilai perhatian pemerintah selama ini lebih banyak tertuju pada proses produksi, sementara pengawasan setelah produk keluar dari pabrik hingga sampai ke tangan konsumen masih belum maksimal.
Bambang mencontohkan distribusi AMDK yang menggunakan truk pengangkut dan harus melintasi jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dalam sejumlah kasus, kendaraan pengangkut dapat terjebak antrean hingga dua sampai tiga hari di bawah paparan sinar matahari dan suhu panas yang tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas produk yang akhirnya dikonsumsi masyarakat.
"Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN," tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan adanya irisan kewenangan antara Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM dalam proses pengawasan serta pengujian produk AMDK.
Menurutnya, tumpang tindih regulasi dan mekanisme pengujian tersebut berpotensi menambah biaya yang pada akhirnya berdampak pada harga jual produk kepada masyarakat.
Ia menilai pemerintah perlu hadir lebih aktif dalam mengatur tata niaga AMDK, termasuk melakukan pengendalian harga agar produk yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat itu tetap terjangkau.
Bambang membandingkan pengawasan tarif AMDK dengan sejumlah sektor lain yang selama ini mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal pengendalian harga dan perlindungan konsumen.
"Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100% orang Indonesia," kata Bambang.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan hasil pengawasan terhadap industri AMDK sepanjang tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan bahwa sebanyak 39 persen sarana produksi AMDK masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, kondisi lingkungan produksi yang kurang terjaga kebersihannya, serta laboratorium pengendalian mutu yang belum memadai.
Atas berbagai temuan tersebut, BPOM telah mengambil sejumlah langkah penindakan berupa pemberian peringatan, perintah penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk yang tidak memenuhi syarat, hingga penghentian sementara kegiatan produksi.
Sementara itu, BPKN mengungkap hasil investigasi yang dilakukan Komunitas Konsumen Indonesia terkait penggunaan galon air minum di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan temuan tersebut, sebanyak 57 persen galon yang beredar diketahui telah berusia lebih dari dua tahun.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, BPKN merekomendasikan penerapan SNI wajib untuk produk AMDK guna meningkatkan standar keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, BPKN juga mendorong penguatan kebijakan perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang tidak bermerek.
Pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di berbagai daerah dinilai masih perlu ditingkatkan agar kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat dapat lebih terjamin.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]