WahanaNews.co | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan pada tahun 2014 lalu, MPR RI sukses melakukan terobosan hukum menghadirkan Sidang Tahunan MPR RI melalui Konvensi Ketatanegaraan.
Pada tahun 2022 ini, MPR RI akan kembali melakukan terobosan hukum menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan bentuk hukum berupa Ketetapan MPR RI melalui konvensi ketatanegaraan.
Baca Juga:
Kembalikan Sistem Bernegara ke UUD 1945 Asli, Pemuda Pancasila, FKPPI dan PPM Berencana Datangi MPR
Dalam konsepsi negara demokrasi, penerapan konvensi ketatanegaraan merupakan hal yang lazim sebagai rujukan hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan, atau hukum adat ketatanegaraan, serta mengisi kekosongan hukum formil yang baku.
"Hakikat konvensi ketatanegaraan tergambar pada Bagian Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebelum dilakukan perubahan atau amendemen. Dinarasikan bahwa, Undang-Undang Dasar suatu negara, ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu, berlaku juga hukum yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis," ujar Bamsoet usai konferensi pers persiapan Sidang Tahunan MPR RI 2022, di Jakarta, Senin (15/8/22).
Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Syariefuddin Hasan dan Arsul Sani.
Baca Juga:
Panglima TNI ke Gedung MPR, Ada Apa?
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan oleh Badan Pengkajian MPR RI.
Idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi.
Namun melihat dinamika politik yang berkembang, perubahan terbatas tersebut sulit untuk direalisasikan, sehingga disepakati untuk menghadirkan PPHN tanpa perubahan terbatas konstitusi, tetapi mengupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.