WahanaNews.co | Permohonan amandemen UUD 1945 dapat diajukan pada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), ungkap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Susatyo dalam sebuah diskusi Kamis (31/3) ini.
Usul amandemen tersebut, katanya, diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
"Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut," ujarnya.
Hal itu dikatakan Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam diskusi bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3).
Dikutip Antara, Bamsoet mengatakan, proses selanjutnya Pimpinan MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Menurut dia, apabila usul ditolak, misalnya, tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul. Namun dia mengatakan jika usulan diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari.
"Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," ujarnya.
Bamsoet menjelaskan, dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yaitu pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya.