WahanaNews.co | Permohonan amandemen UUD 1945 dapat diajukan pada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), ungkap Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Susatyo dalam sebuah diskusi Kamis (31/3) ini.
Usul amandemen tersebut, katanya, diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR.
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum PAN Tolak Wacana Pemilihan Presiden Tidak Langsung
"Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut," ujarnya.
Hal itu dikatakan Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam diskusi bersama Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS), di kantor CSIS, Jakarta, Rabu (30/3).
Dikutip Antara, Bamsoet mengatakan, proses selanjutnya Pimpinan MPR menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut.
Baca Juga:
Pakar Hukum: Penyelesaian Perselisihan Pemilu Tak Melalui Hak Angket
Menurut dia, apabila usul ditolak, misalnya, tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul. Namun dia mengatakan jika usulan diterima, Pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari.
"Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," ujarnya.
Bamsoet menjelaskan, dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda yaitu pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya.
Kedua menurut dia, Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, dan ketiga, pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
"Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut," katanya.
Menurut dia, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR.
Dia mengatakan, apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.
Selain itu menurut dia, usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR, artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024.
Bamsoet menyatakan bahwa MPR tidak dapat menginisiasi sebuah proses amendemen tetapi merespon usulan amendemen jika sudah diajukan dan memenuhi persyaratan syarat administrasi maupun substansi.
"Wacana amendemen terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945 yang pada mulanya ditujukan untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara, ternyata berkembang dan terus 'digoreng-goreng' menjadi isu yang semakin luas. Salah satunya dikaitkan dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden padahal, Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya bakal taat pada konstitusi," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, jika tetap ada pihak yang meminta penambahan masa jabatan presiden, maka harus melalui jalur konstitusi dengan mengajukan permohonan amandemen UUD NRI 1945 terlebih dahulu.
Menurut dia, tahapan amandemen UUD NRI 1945 itu diatur dalam Pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
"Posisi MPR akan selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945, serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Namun menurut Bamsoet, apabila merujuk pada Pasal 37 UUD NRI 1945, peluang amandemen itu terbuka, bahkan diatur dengan rinci tentang tata cara pengusulan amandemen perubahan pada pasal-pasal UUD NRI 1945.
Hal itu menurut dia sebagaimana perubahan yang terjadi beberapa kali pada UUD NRI 1945 pascareformasi, dari naskah aslinya melalui amendemen pertama hingga amendemen keempat yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002. [rin]