WAHANANEWS.CO, Bekasi - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menemukan fakta mengejutkan saat meninjau proyek normalisasi Sungai Bekasi.
Bukannya melihat lahan kosong untuk pelebaran sungai, ia justru mendapati bahwa bantaran sungai telah berubah menjadi permukiman dengan sertifikat hak milik perorangan.
Baca Juga:
Ibu Menyusui Terjerat Kasus Fidusia Ditemui KDM, Upayakan Restorative Justice
"Saya di Kali Bekasi, rencananya mau ke pertemuan Sungai Cikeas, Cileungsi, dan Bekasi. Tapi alat berat tidak bisa masuk karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan jadi rumah," ujar Dedi dalam unggahan di TikTok, Senin (10/3/2025).
Situasi ini membuat proyek pelebaran sungai tidak bisa berjalan tanpa pembebasan lahan.
Menanggapi temuan ini, Dedi berencana bertemu dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahin untuk membahas kebijakan tata ruang di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Pemprov Jabar Keluarkan Edaran agar Guru Tak Terapkan Hukuman Fisik Kepada Siswa
Menurut perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tanah di daerah aliran sungai (DAS) seharusnya menjadi milik negara.
"Berarti sekarang berubah jadi milik perorangan," tegas Dedi, menyoroti kejanggalan sertifikasi lahan ini.
Dedi menegaskan bahwa jika ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat, BPN memiliki kewenangan untuk mencabutnya. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan fenomena sertifikasi laut yang sempat menjadi kontroversi.