WAHANANEWS.CO, Tangerang - Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menduga bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Arsip, memperoleh keuntungan sebesar Rp23,2 miliar dari kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dia (Arsin) diduga mendapat Rp20.000 per meter, dikalikan 116 hektare, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp23,2 miliar. Itu jumlah yang sangat besar, jadi wajar kalau kekayaannya melonjak drastis. Awalnya, dia bukan siapa-siapa di Kohod," ujar Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Kasus Sertifikat Laut Bekasi, 9 Tersangka Palsukan 93 SHM Untung Miliaran Rupiah
Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh, Arsin diduga sudah terlibat dalam penerbitan SHGB dan SHM palsu sejak tahun 2020.
Dalam menjalankan praktik tersebut, ia diduga bekerja sama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
"Girik-girik palsu yang digunakan dibuat dengan materai lama dan surat Sekdes lama. Jadi, jangan menganggap dia sebagai korban. Tidak mungkin, karena Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat tersebut," tegasnya.
Baca Juga:
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SHM Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan
Gufroni menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan 180 bidang tanah oleh Kades Kohod, ia menerima imbalan sebesar Rp1,5 juta per meter di awal.
Setelah SHGB dan SHM diterbitkan, ia kembali mendapat keuntungan Rp20.000 per meter.
"Awalnya dia dapat Rp1,5 juta per meter sebagai pembayaran awal. Setelah sertifikat diterbitkan, dia mendapat tambahan Rp20.000 per meter," jelasnya.