WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik judi online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.
Baca Juga:
Kapolsek Medan Timur Bungkam saat Dikonfirmasi Judol di Jalan Rakyat
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi besar yang dilakukan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas praktik judi online yang selama ini meresahkan masyarakat.
Operasi dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi pusat operasional jaringan judi internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang dijalankan secara sistematis dan terorganisir oleh jaringan lintas negara.
Baca Juga:
Rp 52 Juta Raib dalam 3 Jam, Karyawan Minimarket Bobol Brankas Demi Judol
“Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026).
Dari ratusan WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.
Selain itu terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.