WahanaNews.co | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap kembali Henry Surya, tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Kemarin malam sudah ditangkap dan ditahan," kata Kepala Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi melalui pesan instans di Jakarta, Jumat(8/7/22).
Baca Juga:
Kabareskrim Tanggapi Keinginan Mahfud Usut Kasus Baru Bos Indosurya
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Managing Director Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin June Indria.
Henry Surya ditangkap kembali setelah dikeluarkan dari tahanan demi hukum karena telah habis masa penahanan 120 hari.
Sementara itu, tersangka June Indra masih menunggu perkembangan, sedangkan tersangka Suwito Ayub masih berstatus buronan.
Baca Juga:
Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, KY Buka Suara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Henry Surya berdasarkan laporan polisi dengan pelapor Alvin Lim.
"Perkembangan penyidikan, pada pukul 02.15 WIB tersangka HS dibawa ke Rutan Bareskrim dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Ramadhan.
Henry Surya ditahan di Rutan Bareskrim terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli mendatang. Dalam perkara ini, Polri telah menerima pengaduan masyarakat/investor melalui desk penanganan perkara Kospin Indosurya Cipta sejumlah 181 pengaduan dengan investor berjumlah 1.262 orang dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 275 orang. Selain itu, menyita barang bukti dan aset yang terkait dengan dugaan hasil kejahatan senilai Rp2,1 triliun.
Perkara ini berawal dari tersangka Henry Surya selaku pendiri dan ketua koperasi memerintahkan tersangka June Indria selaku head admin dan tersangka Suwito Ayub selaku managing director untuk menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012 sampai Februari 2020.
Namun, kegiatan ini mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor kurang lebih 14.500 investor sebagaimana hasil audit dari KAP PT Solusi Cemerlang Indonesia.
Sebelumnya, perkara ini telah tahap pertama sebanyak lima kali pelimpahan. Akan tetapi, tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, hingga akhirnya tersangka dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Meski tersangka dikeluarkan dari tahanan, kasus ini tetap bergulir. Bareskrim Polri melakukan penyidikan secara parsial.
Hal itu karena waktu dan tempat (locus dan tempus) kejadian perkara berbeda sehingga klasifikasi kasus yang diusut dengan terlapor yang sama berbeda (ne bis in idem).[zbr]