WahanaNews.co | Bareskrim Polri menanggapi positif keinginan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ingin membuka kasus baru terkait petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Mahfud sebelumnya menyatakan negara tidak boleh kalah menindaklanjuti vonis lepas dan bebas dua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Itu kan keputusan rapat, laksanakan saja. Bapak Menko Polhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ujar Kabareskrim PolriKomjen Agus Andrianto, Minggu (29/1).
Agus mengklaim sudah mengambil sejumlah tindakan.
Satu di antaranya berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik parsial, biar habis waktu dan duitnya di penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan jajarannya terus memburu tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub yang terdeteksi di luar negeri.
Namun, dia enggan bicara lebih banyak terkait upaya yang sudah dilakukan dalam pencarian Suwito.