"Aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai RP75 miliar. Total konversi narkotika dan aset sebesar R10,5 triliun," jelasnya.
Berdasarkan barang bukti yang ada, Wahyu menyebut sosok Fredy termasuk sebagai salah satu sindikat penyalur narkotika terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan hasil analisa yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba yang menunjukan bahwa mayoritas narkoba di Indonesia terafiliasi dengan jaringan Fredy.
Setiap bulannya, Wahyu mengatakan sindikat Fredy mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan modus operandi menyamarkan sabu kedalam kemasan teh.
Wahyu menjelaskan dari total laporan polisi itu, Bareskrim menangkap sebanyak 884 tersangka yang terafiliasi dengan narkotika milik Fredy.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Sementara khusus untuk kaki tangan Fredy di Indonesia, ia mengatakan total ada 39 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah.
"Ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," tuturnya.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).