WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan Android package kit (APK) modifikasi hingga menguras 493 rekening nasabah bank. Polisi menyebut para pelaku membagi peran dalam melancarkan aksinya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan para pelaku merupakan komplotan yang bekerja secara kolektif. Menurutnya, para pelaku beraksi melakukan penipuan online dengan peran berbeda-beda.
Baca Juga:
Kasus Judi Online Slot, Polri Sita Uang Rp70 Miliar Libatkan WNA China
"Seperti pertama pembuat APK atau pengembang daripada APK itu. Kemudian ada juga berperan sebagai mengumpulkan database calon korban yang disasar oleh mereka terutama nasabah bank," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Kemudian ada juga pelaku social engineering dan penguras rekening dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggihnya memiliki peran masing-masing," tambahnya.
Para tersangka itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Siber Polri juga masih mengejar 20 terduga pelaku lainnya yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan
"Para tersangka ini dijerat dengan pasal mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan KUHP," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Irvan Reza. Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan para pelaku.
"Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka pertama adalah 13 buah kartu tanda penduduk, 23 unit HP, 2 unit perangkat komputer, 2 unit laptop, 4 unit kendaraan bermotor roda empat, 2 kalung titanium beserta liontin. Kemudian ada juga 1 buah buku tabungan BRI dan satu buah kartu ATM BRI," imbuhnya.[rgo]