WahanaNews.co | Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan korupsi itu ditemukan penyidik usai melakukan analisis terhadap transaksi keuangan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
Ramadhan mengatakan selain dugaan korupsi dana BOS, penyidik juga turut menemukan tiga dugaan pidana lain yang berkaitan dengan pengelolaan Ponpes Al Zaytun.
"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh PG," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/07/23).
Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait yang mengetahui proses penyaluran dana tersebut.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Sementara untuk pendalaman dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat, penyidik telah berkoordinasi terhadap jajaran Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya.
Bareskrim Polri saat ini tengah fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.