WahanaNews.co | Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan sudah memblokir 20 video Muhammad
Kece dari total 400 video yang sudah diposting sejak akun YouTube miliknya
aktif.
Bareskrim Polri mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan take down kepada video milik Muhammad
Kece dalam usaha menindaklanjuti polemik kasus Youtuber Muhammad Kece yang diduga
menghina Islam.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
mengatakan, 20 video Muhammad Kece telah diblokir.
"Dari 400 video yang telah diposting saudara MK (Muhammad
Kece), sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down," kata Ahmad di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Ahmad menegaskan pihaknya tak akan membiarkan video Muhammad
Kece menimbulkan potensi konflik.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Jadi bukannya, maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan
Kementerian Kominfo terus berproses melakukan hal ini," ujar Ahmad.
Ahmad juga berpesan untuk masyarakat agar tidak menyebar
video ceramah sesat Muhammad Kece. Ia mengingatkan ada ancaman pidana.
"Yang memiliki konten berisiko bersangkutan menjadi pelaku
atau jadi tersangka Undang-undang ITE agar dihindari karena akan berisiko,"
tandasnya.
Saat ini, Polri sudah menaikkan status kasus ini ke
penyidikan. Penyidik sudah menemukan bukti awal dugaan penistaan agama yang diduga
dilakukan Muhammad Kece.
Namun, Polri masih membutuhkan keterangan dan bukti tambahan
untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini, status Muhammad Kece
masih terlapor. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.