WahanaNews.co | Pengacara Bharada E menyebut pihaknya mendapat ancaman dari pihak tak bertanggung jawab. Perlakuan tersebut diterima pengacara setelah 4 hari bekerja mendampingi Bharada E terkait proses hukum tewasnya Brigadir J.
"Ya biasa itu kan pengacara suka diancam orang. Kita juga waktu ke Bareskrim juga diancam-ancam. Perkara besar sama aja ada yang ancam. Orang kan ada yang suka ada yang tidak suka. Ada kenal ada tidak kenal," kata Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat dihubungi, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun, Deolipa memastikan, tim kuasa hukum Bharada E tetap santai menghadapi ancaman yang dilontarkan oleh oknum tersebut. Deolipa menekankan, bakal mendampingi kliennya hingga fakta kasus ini terbuka yang sebenarnya.
"Biasa kok, santai-santai. Biasa kita hadapin yang begitu-begitu," ujar Deolipa.
Dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan di sisi tindak pidananya telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah, Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir Ricky Rizal disangkaPasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara, pengusutan pelanggaran kode etik yang diusut oleh Irsus terakhir diumumkan bahwa terdapat 25 personel kepolisian yang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.
Terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, untuk dimasukan ke dalam tempat khusus lantaran adanya dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Irsus. [rin]