WahanaNews.co | Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Dr Zainulbahar
Noor, mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan membiayai
aksi terorisme, dan menegaskan pihaknya tidak pernah menerima
setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Dalam pernyataan yang diterima di
Jakarta pada Sabtu (19/12/2020), Zainul mengungkapkan, penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu
kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
Baca Juga:
Baznas Banjarmasin Renovasi Total 10 Rumah dengan Anggaran Rp328 Juta
"Benar bahwa LAZ harus membuat
laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ, sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan
dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat," ujar Zainul.
Dia menyatakan bahwa BAZNAS sama
sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak dan sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi, juga kabupaten/kota.
Penyaluran dana yang dihimpun LAZ
dapat disalurkan sendiri oleh LAZ, sesuai dengan ketentuan syariah dan
undang-undang.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat Rp2 Miliar kepada 6.690 Mustahik hingga September 2024
"Lembaga yang berada di bawah
koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah
diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas
waktu yang ditentukan," tambah Zainul.
Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan bahwa belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat
teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah
menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga
tersebut.
Langkah meminta dan memeriksa laporan
pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS
dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat
nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.