BAZNAS menjalankan peran untuk
melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.
Dalam UU tersebut juga diatur fungsi
pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian
Agama sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.
Baca Juga:
Baznas Banjarmasin Renovasi Total 10 Rumah dengan Anggaran Rp328 Juta
Fungsi pengendalian tersebut
dijalankan BAZNAS dengan melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin
LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
BAZNAS juga melakukan Rapat Kerja
Nasional (Rakernas) BAZNAS dan LAZ setiap tahun, pengiriman surat permohonan
laporan, teguran bagi yang tidak melaporkan, membuat berbagai penelitian,
pendataan dan kajian BAZNAS dan LAZ untuk penyusunan Index Zakat Nasional.
Selain itu, BAZNAS melakukan kunjungan
LAZ, membuat forum diskusi dengan LAZ, memberikan apresiasi berupa BAZNAS
Award, implementasi pemanfaatan Sistem Manajemen Informasi di LAZ secara
bertahap, serta intensif berkomunikasi melalui pembentukan WhatsApp Group koordinasi BAZNAS dan
para pimpinan LAZ.
Baca Juga:
Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat Rp2 Miliar kepada 6.690 Mustahik hingga September 2024
"BAZNAS telah berkoordinasi
dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak
menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan
terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata
Zainul.
Dia juga menyatakan dukungannya kepada
pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran
undang-undang zakat dan kesiapan BAZNAS dalam mendukung Kemenag untuk
meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.