Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul maupun dugaan keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana.
"Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan, misalnya seperti itu," jelasnya.
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya akan diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini petugas Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Pasal 15A Ayat (7) ketentuan kepabeanan karena tidak melakukan deklarasi atau tidak memiliki izin membawa uang tunai, RR terancam dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp600 juta.
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
"Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia," terangnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.