WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku pihaknya memang sengaja membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian usai melakukan pemeriksaan terhadap Sambo selama tujuh jam di Rutan Mako Brimob, pada Kamis (11/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujarnya dalam konferensi pers.
Kepada penyidik, Andi menyebut Sambo merencanakan pembunuhan karena Brigadir J diduga melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istrinya, Putri Candrawathi.
Menurutnya, Sambo mengaku marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa semua itu baru sebatas pengakuan tersangka ketika diperiksa penyidik. Timsus Polri, kata dia, masih akan melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran dari kasus kematian Brigadir J.
"Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan," jelasnya.