PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang
Mengutip CNN Indonesia, mengecek formasi CPNS bisa dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). Sedangkan cara yang kedua melalui situs instansi terkait.
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN:
Baca Juga:
Simak, Ini Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus
Buka website sscasn.bkn.go.id
Klik 'Info Lowongan'
Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
Jenis Pengadaan: (CPNS)
Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
Pendidikan: (Jurusan)
Setelah itu, klik tombol 'Cari'
Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 17 September 2023.
Dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Dapatkan Kartu Pendaftarannya!
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
Pelamar tidak pernah dipidana penjara.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian.
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
Sehat jasmani dan rohani.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023: