WahanaNews.co | Dua pola untuk rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022, diungkap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) .
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan dua pola itu yakni pola tertutup dan terbuka.
Baca Juga:
2.000 Guru Honorer Duduki DPRD Kabupaten Cianjur, Tuntut Penolakan Penundaan Penerbitan SK PPPK
Pada pola tertutup, pemerintah akan menyeleksi guru PPPK bagi rombongan belajar (rombel) atau kelas yang sudah terisi oleh guru non ASN.
"Artinya sudah ada guru di situ," kata Nunuk dalam Silaturahmi Merdeka yang disiarkan daring pada Kamis (22/9).
Jadwal Seleksi ASN PPPK Guru 2022
Baca Juga:
Banyak Guru Honorer di Cianjur Belum Masuk Database BKN, Bakal Sulit Diangkat PPPK
Sementara itu, pada pola terbuka, Kemendikbud akan menyeleksi guru PPPK untuk rombongan belajar yang belum memiliki guru non ASN.
"Atau rombel yang masih kosong," ucap dia.
Adapun tiga prioritas pelamar PPPK Guru telah diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2002.