WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada PT Permata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City, Senin (30/5/22).
"Secara resmi kami telah melayangkan surat somasi kepada pengelola Apartemen Cimanggis City," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni kepada WahanaNews.co, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:
Polda Sulut Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96 dengan Upacara Dipimpin Kapolda
Dalam hal ini, LBH Konsumen Jakarta berperan sebagai Kuasa Hukum dari 14 penduduk Apartemen Cimanggis City yang sudah melakukan perjanjian jual beli sejak tahun 2018 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini diketahui belum ada pembangunan.
"Permasalahan ini bermula dari sejak ditandatangani perjanjian pengikatan jual beli atas satuan apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018 yang hingga saat ini belum ada sama sekali pembangunan," ujarnya.
Menurutnya, lanjut Zentoni, pengelola Apartemen Cimanggis City telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji yang sangat merugikan para konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Baca Juga:
Dugaan Curi Arus di Pembangunan Rest Area Tol Medan-Binjai, Muslim Muis Minta Menteri BUMN untuk Mencopot Kepala PLN
Isi Pasal 1238 KUHP
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan"
Isi Pasal 1243 KUHP
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan"
Sementara itu, menanggapi permasalahan tersebut, Zentoni dengan tegas memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak pengelola untuk mengembalikan uang klientnya.
"Kami memberikan waktu 7 hari kepada PT Pemata Sakti Mandiri selaku developer Apertemen Cimanggis City agar segera mengembalikan seluruh uang milik para konsumen Apartemen Cimanggis City tersebut untuk menghindari tuntutan Pidana atau Kepailitan serta PKPU," tutupnya. [rsy]