WahanaNews.co | Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 September 2021, LBH Konsumen Jakarta secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum para konsumen apartemen Cimanggis City melawan developer PT Permata Sakti Mandiri.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, permasalahan ini bermula sejak ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Satuan Apartemen Cimanggis City sekitar tahun 2018.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
“Hingga saat ini, belum ada pembangunan Apartemen oleh Developer PTPemata Sakti Mandiri, sehingga diduga telah terjadi wanprestasi atau cedera janji yang merugikan para konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” paparnya, melalui keterangan tertulis yang diterima WahanaNews.co, Senin (1/11).
Menurut Zentoni, jika mengacu pada hukum perdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
“Dengan begitu, penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur lalai memenuhi perikatan itu atau jika pelaksanaan janji dilakukan, namun melampaui waktu yang ditentukan,” sambungnya lagi.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Terkait konflik antara konsumen Apartemen Cimanggis City melawan Developer PT Pemata Sakti Mandiri, LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum berencana membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta.
“Karena ini sesuai dengan pilihan hukum dalam penyelesaian perselisihan yang disepakati antara para Konsumen Apartemen Cimanggis City dengan Developer PT. Pemata Sakti Mandiri,” pungkasnya. [rin]