WahanaNews.co | Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum para Karyawan Susi Air melawan PT Asi Pudjiastuti Aviation selaku Pemilik Susi Air.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
Lebih lanjut Zentoni mengatakan, pada pokoknya surat tersebut berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk mencutikan sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan (unpaid leave) sampai situasi normal.
“Cuti di luar tanggungan tesebut berlangsung hingga operasional dapat kembali berjalan, dan perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan,” katanya, Senin (17/1).
Terang saja, menurut Zentoni, surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh Para karyawan Susi Air, karena sampai saat ini tahun 2022 para karyawan tidak pernah dipanggil untuk kembali bekerja oleh Susi Air.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
“LBH Konsumen Jakarta selaku Kuasa Hukum dari para karyawan Susi Air akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat,” tutup Zentoni. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.