Pengurusan
penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi
diajukan.
Setelah
penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute,
serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara.
Baca Juga:
Lewat Teknologi AI China dan Rusia Mau Kuasai Dunia
Hal itu
sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017
tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25
Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Penyampaian
SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai dengan ketentuan pada
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun
untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan,
calon maskapai baru harus melampirkan beberapa hal terkait informasi rute dan
kesiapan pesawat.
Baca Juga:
Super Air Jet Minta Maaf Karena AC Mati
Lampiran
itu terdiri dari informasi mengenai rute penerbangan yang telah ditetapkan
dalam lampiran surat izin usaha.
Selain
itu, ada juga informasi mengenai jadwal penerbangan yang telah
mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi
bandara.
Jadwal
penerbangan ini mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan,
serta hari penerbangan.