WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub),
melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, angkat suara terkait adanya pemain
baru dalam bisnis penerbangan Tanah Air bernama Super Air Jet.
Dirjen
Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan, saat ini maskapai baru tersebut tengah mengurus
perizinan untuk bisa beroperasi sebagai maskapai dengan layanan angkutan
penumpang.
Baca Juga:
Lewat Teknologi AI China dan Rusia Mau Kuasai Dunia
"Pembentukan
calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada
ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru," ujarnya, dalam
keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Ia
menjelaskan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan
ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Menurut
Novie, saat ini Super Air Jet telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara
(SIUAU), sedangkan untuk Air Operation
Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses
penerbitan.
Baca Juga:
Super Air Jet Minta Maaf Karena AC Mati
"Kami
pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC
berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia
memaparkan, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan
Udara (AOC) yang harus dipenuhi calon maskapai.
Terdiri
dari tahap pra-permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen
untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, serta tahap
sertifikasi.