WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggodok pembentukan
Virtual Police di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memantau
kasus-kasus di dunia digital dan menekan penggunaan pasal dalam Undang-undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Listyo menjelaskan wacana pembuatan tim
menyusul instruksi dan arahan Presiden Joko Widodo terkait penggunaan aturan
dalam UU ITE yang acapkali bersifat karet.
Baca Juga:
DPR Ketok Palu Revisi UU ITE, Simak Poin Perubahannya
Sehingga, dapat digunakan pihak
tertentu dengan tafsir sepihak.
"Oleh karena itu penting kemudian
dari Siber untuk segera buat Virtual Police," kata Listyo dalam arahannya
di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri pada Selasa (16/2/2021).
Listyo memaparkan, tim ini nantinya
akan lebih mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di tengah masyarakat.
Baca Juga:
PLN Katakan Produksi Hidrogen Hijau Jadi Bahan Bakar Alternatif di Masa Depan
Kata dia, penyampaian imbauan bakal
lebih diutamakan sebelum penindakan hukum.
Nantinya, lanjut dia, kepolisian juga
bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
untuk membentuk satuan khusus di dunia digital.
"Begitu ada kalimat kurang pas,
langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa anda
berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," ujar
Sigit.
Kata dia, polisi pun juga bakal
menggencarkan sosialisasi terkait penerapan UU ITE di dunia hukum.
Listyo mengatakan juga bakal
menggandeng influencer atau pemengaruh untuk ikut memberikan edukasi.
Langkah itu, kata Listyo, untuk
menciptakan penggunaan ruang publik di dunia siber yang lebih sehat.
"Saya kira bisa libatkan
infulencer sehingga proses edukasi dirasakan nyaman tak sekadar menakut-nakuti.
Sehingga masyarakat sadar dan memahami begini boleh, begini tidak boleh. Tolong
laksanakan," tukas dia.
Listyo yang diberi mandat memimpin
Korps Bhayangkara ini sempat menginstruksikan ke jajarannya untuk lebih
selektif memilih kasus-kasus terkait UU ITE.
Ia merasa penggunaan payung hukum
tersebut sudah tidak sehat.
Kata dia, UU ITE kerapkali justru
menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Listyo pun menyinggung pelbagai pihak
yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.
"Undang-undang ITE yang selama
beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ungkap
dia.
Jokowi pun meminta agar kepolisian
dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin
jelas.
Polri, diminta Jokowi untuk lebih
selektif menangani kasus-kasus terkait UU ITE.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD
menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE.
Pemerintah mengambil sikap demikian
lantaran UU tersebut dianggap problematis.
"Jika sekarang UU tersebut
dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante
baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan
demokrasi," kata Mahfud. [qnt]