WahanaNews.co | Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih belum bisa menangkap salah
seorang buronannya, Harun Masiku terkait dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW)
anggota DPR RI periode 2019-2024.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Karyoto mengaku lembaganya sempat menerima informasi mengenai keberadaan
Harun. Hanya saja, menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan
urung dilaksanakan.
"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun
Al Rasyid (penyelidik nonaktif) teriak-teriak "saya tahu tempatnya saya tahu
tempatnya", hampir sama informasi Harun Al Rasyid dan kami, hanya saja karena
tempatnya bukan di dalam, kita mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa
tahun," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Harun Al Rasyid merupakan penyelidik KPK yang dibebastugaskan
imbas dari tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Saksi Kasus Harun Masiku
Ia sempat mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui keberadaan
buron Harun Masiku. Namun, ia berujar tidak bisa menangkap karena telah
dibebastugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK Nomor 652 Tahun
2021.
Sementara Karyoto mengaku bernafsu menangkap eks calon
legislatif PDIP tersebut. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri sudah memberi perintah
secara langsung.
"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau
diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan "kau berangkat", tapi
kesempatannya belum ada," kata dia.