WahanaNews.co, Jakarta – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti digugat PDI Perjuangan (PDIP) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7).
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa sudah bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK perihal buron Harun Masiku.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Ronny menjelaskan alasan memilih jalur perdata ketimbang Praperadilan. Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan cara merampas, tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel Rp1.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
"Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Oleh sebab itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 rupiah. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan," tutur Ronny.
"Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami," sambungnya.
KPK pasang badan